Tugas dan Fungsi Kelurahan Malaka Sari

Tugas dan Fungsi PPID Sekretariat Kelurahan Malaka Sari

Gambar Kelurahan

Tugas PPID :

Memberikan layanan informasi kepada publik

Menyimpan,mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik

Membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya

Melakukan verifikasi bahan informasi publik

Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi

Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik

Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji kosekuensi

Membuat laporan pelayanan informasi

Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID

Fungsi PPID :

Memberikan layanan informasi kepada publik

Mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada Perangkat Daerah dan/atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya

Menetapkan/menentukan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi

Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon informasi publik untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut.

Membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan

Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya