Tugas dan Fungsi PPID Kelurahan Pal Meriam

Tugas : 

1. memberikan layanan informasi kepada publik; 
2. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi kepada publik; 
3. membantu ppid provinsi didalam melaksanakan tugasnya; 
4. melakukan verifikasi bahan infomrasi publik; 
5. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumnetasi; 
6. menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik; 
7. melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi; 
8. membuat laporan pelayanan informasi; dan 
9. melakukan tugas lainnya yang diperintahkan oleh atasan ppid.