Tugas dan Fungsi PPID Kelurahan Penggilingan

  • Memberikan layanan informasi kepada publik;
  • Menyimpan, mendokumentasikan, emnyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  • Membantu PPID Provinsi di dalam melaksanakan tugasnya;
  • Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  • Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  • menyediakan informasi dan dokumentasi untuk akses oleh pemohon informasi publik;
  • Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;
  • Membuat laporan pelayanan informasi; dan
  • Melaksanakan tugas lainnya yang diperintah oleh atasan PPID.