Tugas dan Fungsi PPID Kelurahan Penggilingan
- Memberikan layanan informasi kepada publik;
- Menyimpan, mendokumentasikan, emnyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
- Membantu PPID Provinsi di dalam melaksanakan tugasnya;
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
- menyediakan informasi dan dokumentasi untuk akses oleh pemohon informasi publik;
- Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;
- Membuat laporan pelayanan informasi; dan
- Melaksanakan tugas lainnya yang diperintah oleh atasan PPID.