Tugas dan Fungsi Kelurahan Penggilingan

Tugas dan Fungsi Kelurahan :

  • Pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
  • Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
  • Pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan;
  • Pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
  • Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;
  • Pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;
  • Pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga;
  • pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.