Tugas dan Fungsi Kelurahan Penggilingan
Tugas dan Fungsi Kelurahan :
- Pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
- Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
- Pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan;
- Pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
- Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;
- Pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;
- Pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga;
- pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.