Tugas dan Fungsi PPID Kelurahan Pisangan Timur

Tugas :

1. memberikan layanan informasi kepada publik;
2. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi kepada publik;
3. membantu ppid provinsi didalam melaksanakan tugasnya;
4. melakukan verifikasi bahan infomrasi publik;
5. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumnetasi;
6. menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik;
7. melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;
8. membuat laporan pelayanan informasi; dan
9. melakukan tugas lainnya yang diperintahkan oleh atasan ppid.