Publikasi Kelurahan Pondok Kopi

Pondok kopi adalah tempat asal mula pengenalan tanaman kopi di Nusantara. Pada tahun 1696, Jenderal Adrian van Ommen, seorang komandan yang bertugas di Malabar Belanda, India, diperintahkan oleh Walikota Amsterdam, Nicholas Witsen untuk membawa bibit kopi Arabika ke Nusantara. Usaha pertama itu gagal tumbuh karena terkena banjir. Usaha kedua dilaporkan terjadi pada tahun 1699 yang dilakukan di daerah Pondok Kopi, Batavia, dan berhasil. Setelah percobaan tersebut memperlihatkan hasil yang baik, percobaan selanjutnya dilakukan di daerah Priangan, Jawa Barat, dengan menerapkan sistem tanam paksa atau Preangerstelsel. Keberhasilan ini dilanjutkan dengan pembukaan kebun-kebun kopi lainnya di pulau Jawa, Sumatra, Bali, Sulawesi hingga kepulauan Timor.

Berdasarkan catatan sejarah, bahwa perubahan nama “Desa Kopi menjadi Pondok Kopi” terjadi pada saat untuk pertama kalinya pengukuhan Ketua RT dan Ketua RW di RW.17 dan RW.18 Kelurahan Malaka Kecamatan Jatinegara pada tanggal 17 Januari 1982 bertempat di Taman Blok A4 RW.19 sekarang. Adanya Kesepakatan Ketua RW dan Anggota LMK se Kelurahan Pondok Kopi yang diketahui dan disetujui oleh Lurah Pondok Kopi dan Camat Duren Sawit pada tanggal 20 Januari 2013, yang menyatakan bahwa tanggal 17 Januari disepakati sebagai hari jadi Pondok Kopi.

Terletak di  Jl. Arabika III Blok W7 RT.009 RW.06

Batas Wilayah

Utara: Rel Kereta Api Kelurahan Penggilingan dan Kel.Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Timur: Jl. Malaka Baru,  Kelurahan Bintara Jaya, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi,  Propinsi Jawa Barat.

Selatan: Jl. H. Naman Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit JakartaTimur.

Barat: Jalan Mawar Merah Raya,  Kelurahan Malaka Jaya, Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur. 

Kondisi Wilayah

Kelurahan Pondok Kopi memiliki 11 Rukun Warga dan 106 Rukun Tetangga dengan luas wilayah sebesar 206 Ha. Jumlah penduduk adalah sebanyak 44.014 jiwa. Ada sebanyak 16.362 KK.

(Data Bulan November 2022)

  • Jalur Sepeda KBT
  • RPTRA Pesona
  • RPTRA Rawa Jaya 
  • RPTRA Arabika

  1. Juara Harapan 1 Lomba Kelurahan Tingkat Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2023
  2. Juara 1 Lomba Kelurahan Tingkat Kecamatan Duren Sawit Tahun 2023
  3. Juara 1 Senam Kreasi Jali-Jali Tingkat Kecamatan Duren Sawit Tahun 2022
  4. Juara Harapan 2 Senam Kreasi Jali-Jali Tingkat Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022
  5. Juara 1 Theater Anak (Artis Terbaik) Tingkat Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022
  6. Deklarasi STBM Tahun 2022
  7. Juara 1 Lomba Catur FORST Tingkat Kecamatan Duren Sawit Tahun 2019
  8. Juara 2 Lomba Catur FORST Tingkat Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2019

Jam Operasional 07.30 -16.00

 

Telpon Kantor

Instagram

Berita

QR Code

Perangkat Kelurahan Pondok Kopi

foto-lurah

M Hardi Ananda, S.STP, M.UAP

Struktur Organisasi

Berdasarkan Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Lampiran Kota Administrasi Bab XV Huruf C Nomor 9, Kelurahan memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :

Tugas :

Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan.

Fungsi : 

a) pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;

b) pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;

c) pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan;

d) pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;

e) pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;

f) pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;

g) pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga;

h) penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;

i) pengelolaan kesekretariatan Kelurahan; dan

j) pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2010 pasal 11, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) memiliki tugas sebagai berikut :

a menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Lurah ;
b. memberikan masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi;
c. menggali potensi untuk menggerakan dan mendorong peran serta masyarakat ,
d. menginformasikan kebijakan Pemerintah Daerah kepada masyarakat :
e. ikut serta dalam menyelesaikan masalah kelurahan ;
f. membuat rencana kerja tahunan; dan
g. menyusun Tata Tertib LMK.

 

Anggota LMK Periode 2021-2024

RW 01 : Syamsul Rizal

RW 02 : Yahya Alim

RW 03 : Mery Yanto

RW 04 : Suherman

RW 05 : Teguh Handoyo

RW 06 : Endang Darusman

RW 07 : Ferry Alhari

RW 08 : R. Indra Kamesjwara

RW 09 : Tatang Isya Iskandar

RW 10 : Asmungi Sutrisno

RW 11 : Sutarsono

Layanan

Nama Berkas
Persyaratan
Link
Akta Lahir
  • Surat Lahir dari RS / Bidan / Klinik (Fotocopy dan Asli )
  • Fotocopy KTP dan KK ( Suami - Istri ).
  • Fotocopy Buku Nikah /Akta Perkawinan.
  • Isi Form F.201 dari Kelurahan
  • Ajukan sekarang
    Akta Kematian
  • Surat Kematian dari Rumah Sakit / Puskesmas ( Fotocopy dan Asli ).
  • Fotocopy KTP dan KK almarhum
  • Fotocopy KTP dan KK ahli waris/pelapor.
  • Isi Form F.201 dari Kelurahan
  • Ajukan sekarang
    KTP-EL (KTP Baru)
  • Fotocopy Akta Lahir
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    KTP-EL (KTP Rusak)
  • Membawa KTP Asli Yang Rusak
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    KTP-EL (KTP Hilang)
  • Laporan Hilangan Dari Kepolisian
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    Kartu Keluarga Baru
  • Fotocopy Akta Perkawinan/Akta Nikah ( jika sudah menikah )
  • Fotocopy Kutipan Akta Cerai (Jika Berstatus Cerai Mati)
  • Surat Keterangan Pindah Datang ( SKPD ) Bagi Penduduk Pindah-Datang
  • Ajukan sekarang
    Perubahaan Data KK
  • Mengisi Dan Menandatangani Formulir F-102 Di Kelurahan
  • Membawa KK Lama
  • Membawa Dokumen Pendukung
  • Ajukan sekarang
    KK Hilang Atau Rusak
  • Surat Keterangan Hilang Dari Kepolisian
  • KTP-el
  • Ajukan sekarang
    Pindah Domisili Masuk Ke Kelurahan
  • Surat Pindah Dari Daerah Asal
  • Fotocopy KTP Daerah Asal
  • Fotocopy Kartu Keluarga Derah Asal
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    Pindah Domisili Pindah Ke Luar
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    KIA Baru
  • Fotocopy Akta Lahir Anak
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Pas Foto Anak 2 X 3
  • Sebanyak 2 Lembar
  • (Usia 5 Tahun Atau Lebih)
  • Ajukan sekarang
    KIA Hilang Atau Rusak
  • Laporan Hilangan Dari Kepolisian
  • (Jika Hilang)
  • KIA Lama (Jika Rusak)
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Pas Foto Anak 2 X 3
  • Sebanyak 2 Lembar
  • (Usia 5 Tahun Atau Lebih)
  • Ajukan sekarang
    KIA Karena Pindah Datang
  • KIA Lama
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Pas Foto Anak 2 X 3
  • Sebanyak 2 Lembar
  • (Usia 5 Tahun Atau Lebih)
  • SKP/SKPD
  • Ajukan sekarang

    Layanan Kesehatan Kelurahan Pondok Kopi:

    1. Puskesmas Pembantu Kelurahan Pondok Kopi

    Jl. Robusta Raya No.10 Blok Q, RT.2/RW.6, Kelurahan Pondok.Kopi, Kec. Duren Sawit, Kota Administrasi Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13460

    2. RS Islam Jakarta Pondok Kopi

    Jl. Pondok Kopi II, RT.2/RW.1, Kelurahan Pondok Kopi, Kec. Duren Sawit, Kota Administrasi Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13460

    SD NEGERI:

    1. SDN 01 PONDOK KOPI PAGI

    2. SDN 02 PONDOK KOPI PAGI

    3. SDN 04 PONDOK KOPI PAGI

    4. SDN 07 PONDOK KOPI PAGI

    5. SDN 08 PONDOK KOPI PAGI

    SD / MI SWASTA:

    1. MI AL WASHLIYAH 

    2. SD AL MUHAJIRIN

    3. SD LABORATORIUM ISLAMIC TECHNOLOGY JAKARTA

    4. SD AL HALIMIYAH

    5. SD TIRANUS

    6. SD NURUL ISLAM

    SMP / MTS NEGERI :

    1. SMP NEGERI 199 JAKARTA

    2. MTS NEGERI 24 JAKARTA

    SMP SWASTA :

    1. SMP AL HALIMIYAH

    2. SMP LABORATORIUM  JAKARTA

    3. SMP BUDI MULIA UTAMA

    4. SMP CORPATARIN

    5. MTS AL WASHLIYAH

    SMA / SMK / MA SWASTA :

    1. SMA  AL HALIMIYAH

    2. SMA - SMK BUDI MULIA UTAMA

    3. SMA - SMK CORPATARIN

    4. SMK JAKARTA SATU

    5. SMK MALAKA

    6. MA  AL WASHLIYAH

    PERGURUAN TINGGI  SWASTA:

    1. INSTITUT TEKNOLOGI BUDI UTOMO

    â–º Mikrotrans JAK 39 dengan rute Duren Sawit -  Kalimalang  (begitu juga sebaliknya)

    â–º Mikrotrans JAK 85 dengan rute Bintara -  Cipinang Indah (begitu juga sebaliknya))

    â–º KRL Commuter Line (Stasiun Klender Baru)

    LAYANAN TATAP MUKA PTSP KELURAHAN PONDOK KOPI

    KANTOR KELURAHAN PONDOK KOPI (LANTAI 1)

    Jl. Arabika III Blok W.7 RT.009/006, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Kota Administrasi Jakarta Timur


    JENIS PELAYANAN

    • Izin Pemakaian Tanah Makam (IPTM) Baru / Perpanjangan

    • Penebangan Pohon Lindung

    • SKTM

    • Kartu Pencari Kerja (AK1)

    • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)


    PELAYANAN ONLINE

    Melalui website Jak-Evo

    Informasi Kelurahan

    Anggaran Kelurahan Pondok Kopi  :

    DPA Tahun Anggaran 2021 :  Rp. 11.177.661.854,-

    DPA Tahun Anggaran 2022 :  Rp.  12.385.552.524,-

    DPA Tahun Anggaran 2023 :  Rp.  12.809.402.569,-

    DPA Tahun Anggaran 2024 :  Rp.  13.290.676.397,-

    Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2024

    1. Paket Penyedia  : E-Purchasing dan Pengadaan Langsung    : Rp. 8.459.394.347

    2. Paket Swakelola                                                                       :  Rp. 4.831.282.050

    PPID

    Judul Tahun Organisasi File