Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Lampiran Kota Administrasi Jakarta Timur Bab XV Huruf C Nomor 9, Kelurahan memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :
Tugas : Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan
Fungsi :
a) Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
b) Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat kelurahan;
c) Pelaksanaan pelayanan masyarakat kelurahan;
d) Pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum kelurahan;
e) Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum kelurahan;
f) Pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah kelurahan;
g) Pembinaan dan koordinasi Rukun Warga dan Rukun Tetangga;
h) Penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan kelurahan;
i) Pengelolaan kesekretariatan kelurahan; dan
j) Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.