Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK)
LMK Pondok Kopi
Profil LMK
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2010 pasal 11, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) memiliki tugas sebagai berikut :
a menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Lurah ;
b. memberikan masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi;
c. menggali potensi untuk menggerakan dan mendorong peran serta masyarakat ,
d. menginformasikan kebijakan Pemerintah Daerah kepada masyarakat :
e. ikut serta dalam menyelesaikan masalah kelurahan ;
f. membuat rencana kerja tahunan; dan
g. menyusun Tata Tertib LMK.
Anggota LMK Periode 2021-2024
RW 01 : Syamsul Rizal
RW 02 : Yahya Alim
RW 03 : Mery Yanto
RW 04 : Suherman
RW 05 : Teguh Handoyo
RW 06 : Endang Darusman
RW 07 : Ferry Alhari
RW 08 : R. Indra Kamesjwara
RW 09 : Tatang Isya Iskandar
RW 10 : Asmungi Sutrisno
RW 11 : Sutarsono
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2010 pasal 11, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) memiliki tugas sebagai berikut :
a menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Lurah ;
b. memberikan masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi;
c. menggali potensi untuk menggerakan dan mendorong peran serta masyarakat ,
d. menginformasikan kebijakan Pemerintah Daerah kepada masyarakat :
e. ikut serta dalam menyelesaikan masalah kelurahan ;
f. membuat rencana kerja tahunan; dan
g. menyusun Tata Tertib LMK.
Anggota LMK Periode 2021-2024
RW 01 : Syamsul Rizal
RW 02 : Yahya Alim
RW 03 : Mery Yanto
RW 04 : Suherman
RW 05 : Teguh Handoyo
RW 06 : Endang Darusman
RW 07 : Ferry Alhari
RW 08 : R. Indra Kamesjwara
RW 09 : Tatang Isya Iskandar
RW 10 : Asmungi Sutrisno
RW 11 : Sutarsono