Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK)

LMK Pondok Kopi

Profil LMK

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2010 pasal 11, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) memiliki tugas sebagai berikut :

a menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Lurah ;
b. memberikan masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi;
c. menggali potensi untuk menggerakan dan mendorong peran serta masyarakat ,
d. menginformasikan kebijakan Pemerintah Daerah kepada masyarakat :
e. ikut serta dalam menyelesaikan masalah kelurahan ;
f. membuat rencana kerja tahunan; dan
g. menyusun Tata Tertib LMK.

 

Anggota LMK Periode 2021-2024

RW 01 : Syamsul Rizal

RW 02 : Yahya Alim

RW 03 : Mery Yanto

RW 04 : Suherman

RW 05 : Teguh Handoyo

RW 06 : Endang Darusman

RW 07 : Ferry Alhari

RW 08 : R. Indra Kamesjwara

RW 09 : Tatang Isya Iskandar

RW 10 : Asmungi Sutrisno

RW 11 : Sutarsono