TUGAS DAN FUNGSI LURAH

a. Memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan;

b. Melaksanakan kegiatan pemerintahan Kelurahan;

c. Melakukan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;

d. Melaksanakan pelayanan masyarakat Kelurahan;

e. Memelihara ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;

f. Memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;

g. Mengoordinasikan, memantau dan mencievaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi UKPD di     tingkat Kelurahan;

h. Melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan PD, UKPD dan/atau instansi                       pemerintah pusat/swasta terkait, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi                       Kelurahan;

i. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Camat;

j. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

k. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan.

Pilah Sampahmu
Klik tombol ▶ untuk mengaktifkan audio