Tugas dan Fungsi Kelurahan Rawamangun

TUGAS DAN FUNGSI LURAH

a. memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan;

b. melaksanakan kegiatan pemerintahan Kelurahan;

c. melakukan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;

d. melaksanakan pelayanan masyarakat Kelurahan;

e. memelihara ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;

f. memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;

g. mengoordinasikan, memantau dan mencievaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi UKPD di tingkat Kelurahan;

h. melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan PD, UKPD dan/atau instansi pemerintah pusat/swasta terkait, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan;

i. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Camat;

j. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

k. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan.