Tugas dan Fungsi Kelurahan Rawamangun
TUGAS DAN FUNGSI LURAH
a. memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan;
b. melaksanakan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
c. melakukan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
d. melaksanakan pelayanan masyarakat Kelurahan;
e. memelihara ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
f. memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;
g. mengoordinasikan, memantau dan mencievaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi UKPD di tingkat Kelurahan;
h. melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan PD, UKPD dan/atau instansi pemerintah pusat/swasta terkait, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan;
i. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Camat;
j. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
k. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan.