TUGAS DAN FUNGSI LURAH
a. Memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan;
b. Melaksanakan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
c. Melakukan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
d. Melaksanakan pelayanan masyarakat Kelurahan;
e. Memelihara ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
f. Memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;
g. Mengoordinasikan, memantau dan mencievaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi UKPD di tingkat Kelurahan;
h. Melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan PD, UKPD dan/atau instansi pemerintah pusat/swasta terkait, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan;
i. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Camat;
j. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
k. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan.
Kelurahan