Tugas dan Fungsi Kelurahan Rawamangun

Tugas dan Fungsi PPID Sekretariat Kelurahan Rawamangun

Gambar Kelurahan

Tanggung Jawab :

1. PPID bertanggung jawab dibidang layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan pelayanan dan pengumuman informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan 

2. Informasi publik sebagaimana dimaksud nomor 1 diatas, dikumpulkan dengan cara pendataan informasi publik yang ada pada OPD/UPD untuk dilakukan pembuatan dan pemutakhiran daftar informasi publik paling sedikit 1 (satu) laki dalam 1 (satu) bulan .

Tugas 

1. Memberikan layanan informasi kepada publik 

2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan meberi pelayanan informasi kepada publik

3. Membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya 

4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik

5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi 

6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh pemohon informasi publik 

7. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi

8. Membuat laporan pelayanan informasi, dan

9. Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh PPID 

Wewenang 

1. Mengoordinasikan pelayanan informasi publik kepada SKPD/UKPD dan/atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya 

2. Menetapkan/menentukan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi

3. Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk yang dikecualikan/rahasia dengan sertai alasan pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon informasi publik untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut

4. Membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1(satu) bulan, dan 

5. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja /komponen/ satuan kerja menjadi cakupan kerjannya .