Berdasarkan SK Lurah Kelurahan Rawamangun Nomor 032 tahn 2026 Tanggal 25 Mei 2026 tentang Penunjukan Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), adapun tanggung jawab, tugas, fungsi dan wewenang sebagai berikut :
TANGGUNG JAWAB
a. Melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan pelayanan dan pengumuman informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
b. Melakukan pengumpoulan/pendataan informasi publik yang ada pada SKPD/UKPD untuk dilakukan penbuatan dan pemutakhiran data informasi publik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
Tugas dan Fungsi
a. Memberikan layanan informasi kepada publik
b. Impairment, medokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi kepada publik
c. Membantu PPID Provinsi di dalam melaksanakan tugasnya
d. Melakukan verifikasi bahan informasi publik
e. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
f. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh pemohon informasi publik
g. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi
h. Membuat laporan pelayanan informasi, dan
i. Melaksanakan tugas lainnya yang diperintah oleh atasan PPID
WEWENANG
a. Mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada SKPD/UKPD dan/atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya
b. Menetapkan/menentukan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi
c. Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohonkan termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut
d. Membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan
e. Memonitor pengoperasian Website PPID pada SKPD/UKPD dalam menyajikan informasi publik, dan
f. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya.