Tugas dan Fungsi Kelurahan Utan Kayu Selatan

Tugas dan Fungsi PPID Sekretariat Kelurahan Utan Kayu Selatan

Gambar Kelurahan

TANGGUNG JAWAB

  • Melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan pelayanan dan pengumuman informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Melakukan pengumpulan/pendataan informasi publik yang ada pada SKPD/UKPD untuk dilakukan pembuatan dan pemutakhiran data informasi publik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.

TUGAS DAN FUNGSI

  • Memberikan layanan informasi kepada publik;
  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi kepada publik;
  • Membantu PPID Sekretariat Kota dalam melaksanakan tugasnya;
  • Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  • Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh pemohon informasi publik;
  • Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;
  • Membuat laporan pelayanan informasi; dan
  • Melaksanakan tugas lainnya yang diperintajkan oleh Atasan PPID.

WEWENANG

  • Mengoordinasikan pelayanan informasi publik;
  • Menetapkan/menentukan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi;
  • Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohonkan termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
  • Membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.