Tugas dan Fungsi Kelurahan Utan Kayu Selatan
Tugas dan Fungsi PPID Sekretariat Kelurahan Utan Kayu Selatan
TANGGUNG JAWAB
- Melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan pelayanan dan pengumuman informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melakukan pengumpulan/pendataan informasi publik yang ada pada SKPD/UKPD untuk dilakukan pembuatan dan pemutakhiran data informasi publik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
TUGAS DAN FUNGSI
- Memberikan layanan informasi kepada publik;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi kepada publik;
- Membantu PPID Sekretariat Kota dalam melaksanakan tugasnya;
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh pemohon informasi publik;
- Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;
- Membuat laporan pelayanan informasi; dan
- Melaksanakan tugas lainnya yang diperintajkan oleh Atasan PPID.
WEWENANG
- Mengoordinasikan pelayanan informasi publik;
- Menetapkan/menentukan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi;
- Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohonkan termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
- Membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.