TUGAS DAN FUNGSI
1. Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan.
2. Kelurahan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
b. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
c. pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan;
d. pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
e. pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;
f. pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;
g. pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga;
h. penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;
i. pengelolaan kesekretariatan Kelurahan; dan
j. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Selain melaksanakan fungsi pada angka 2), Kelurahan melaksanakan fungsi:
a. pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan;
b. fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;
c. fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan;
d. fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar;
e. fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
f. fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;
g. fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga; dan
h. fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.