Tugas dan Fungsi Kelurahan Utan Kayu Utara

  1. Melaksanakan sebagian tugas Camat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan;
  2. Melaksanakan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
  3. Melaksanakan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
  4. Melaksanakan pelayanan masyarakat Kelurahan;
  5. Memelihara ketentraman dan ketertiban umum Kelurahan;
  6. Memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;
  7. Membina dan mengkoordinasikan organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;
  8. Membina dan mengkoordinasikan Rukun Warga dan Rukun Tetangga;
  9. Menetapkan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;
  10. Mengelola kesekretariatan Kelurahan.