TUGAS DAN FUNGSI

 

1.     Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan.

2.     Kelurahan menyelenggarakan fungsi:

a.     pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;

b.     pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;

c.      pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan;

d.     pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;

e.     pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;

f.       pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;

g.     pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga;

h.     penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;

i.       pengelolaan kesekretariatan Kelurahan; dan

j.       pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3.     Selain melaksanakan fungsi pada angka 2), Kelurahan melaksanakan fungsi:

a.     pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan;

b.     fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;

c.      fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan;

d.     fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar;

e.     fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;

f.       fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;

g.     fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga; dan

h.     fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.