Tugas dan Fungsi Kelurahan Utan Kayu Utara
- Melaksanakan sebagian tugas Camat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan;
- Melaksanakan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
- Melaksanakan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
- Melaksanakan pelayanan masyarakat Kelurahan;
- Memelihara ketentraman dan ketertiban umum Kelurahan;
- Memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;
- Membina dan mengkoordinasikan organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;
- Membina dan mengkoordinasikan Rukun Warga dan Rukun Tetangga;
- Menetapkan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;
- Mengelola kesekretariatan Kelurahan.