Layanan Kependudukan

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    KTP

    Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) adalah kartu identitas yang dilengkapi dengan cip dan merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

    Sejak tahun 2011, KTP lebih dikenal dengan KTP Elektronik atau KTP-el yang berisikan informasi seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, foto diri, tanda tangan, hingga biometrik penduduk.

    Secara nasional, urusan KTP-el merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminstrasi Kependudukan.

    Tiap wilayah diberikan kewenangan untuk menerbitkan KTP-el. Di Jakarta, KTP diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.


    Informasi Pembuatan

    Lokasi Pelayanan : Kantor kelurahan tiap domisili di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta

    Syarat : Penduduk Sudah berusia 17 tahun/sudah kawin dan Fotokopi Kartu Keluarga/KK

    Tarif Pembuatan : Gratis

  • KIA

    Kartu Identitas Anak merupakan identitas resmi khusus bagi anak yang berlaku secara nasonal. Kartu Identitas Anak (KIA) terbagi menjadi dua jenis, yaitu untuk anak berusia 0-5 tahun dan anak berusia 5-17 tahun, dengan masa berlaku sesuai dengan usia anak pemilik KIA.

    Pendataan dan pembuatan KIA di Jakarta merupakan kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta. Adapun kegunaan KIA adalah untuk melindungi pemenuhan hak anak akan akses sarana umum.

    KIA sudah diberlakukan secara nasional sejak tahun 2016 dan berlandaskan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016. Adapun tujuan dari diberlakukannya KIA adalah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional anak sebagai warga negara.


    Informasi Pembuatan

    Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan sesuai dengan domisi KTP-el Orang Tua.

    Syarat : KTP-el asli kedua orangtua, Kartu Keluarga, Salinan Kutipan Akta Kelahiran anak dan menunjukkan aslinya

    Tarif Pembuatan : Gratis

  • KK

    Kartu Keluarga (KK) adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.

    Layanan pembuatan atau pengurusan KK di Jakarta bisa dilakukan secara langsung dengan mengunjungi kelurahan atau secara daring melalui aplikasi Alpukat Betawi.


    Informasi Pembuatan

    Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan

    Syarat : Penerbitan KK membutuhkan dokumen persyaratan yang berbeda tergantung dari status pemohon dan tujuan pembuatan KK. Penerbitan KK terdiri atas: Penerbitan KK Baru, Penerbitan KK karena Perubahan Data, dan Penerbitan KK karena hilang atau rusak.

    Tarif Pembuatan : Gratis

  • AK

    Akta Kelahiran adalah dokumen resmi yang mencatat informasi tentang kelahiran seorang bayi atau anak. Akta kelahiran juga menjadi bukti resmi bahwa seorang bayi atau anak lahir dan merupakan bagian dari catatan resmi negara.

    Dengan Akta Kelahiran, seseorang atau anak akan terbantu untuk memperoleh berbagai haknya seperti hak pendidikan, hak kesehatan, hingga hak memilih.

    Secara nasional, pemberlakuan Akta Kelahiran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

    Di Jakarta, pelayanan Akta Kelahiran merupakan kewenangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta.


    Informasi Pembuatan

    Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan tiap domisili di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta

    Syarat Dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan Akta Kelahiran:

    1. Salinan Surat Keterangan Kelahiran dari Puskesmas/Bidan/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran/Kelurahan atau Surat Permohonan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);

    2. Salinan Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/bukti lain yang sah;

    3. Salinan Kartu Keluarga;

    4. Berita Acara dari Kepolisian (Khusus bagi anak yang tidak diketahui asal/keberadaan orang tuanya);

    5. SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri (Hanya jika tidak memenuhi persyaratan Fotokopi Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/bukti lain yang sah)

    Tarif Pembuatan : Gratis

  • AK

    Setiap penduduk yang meninggal dunia wajib untuk dilaporkan peristiwa kematiannya dan diterbitkan akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Akta Kematian merupakan bukti sah berupa akta otentik yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebagai bukti tertulis terkait pencatatan kematian seseorang. Mengingat bahwa kematian adalah salah satu peristiwa yang pasti akan dialami oleh setiap orang, maka Pencatatan Kematian memiliki peranan yang sangat vital untuk dilakukan dan dikukuhkan oleh Negara dalam bentuk Akta Kematian.


    Manfaat Akta Kematian

    Akta Kematian memberikan manfaat yang penting bagi pemerintah. Akta Kematian berguna untuk validasi data kependudukan sehingga pemerintah memiliki data akurat terkait jumlah penduduk.

    Di sisi lain, beberapa manfaat dari Akta Kematian, di antaranya adalah: (i) sebagai penetapan status janda atau duda yang akan diperlukan sebagai syarat untuk menikah lagi; (ii) sebagai persyaratan pengurusan pembagian waris (Peralihan Hak Atas Tanah), baik bagi isteri atau suami maupun anak; (iii) sebagai persyaratan untuk mengurus pensiun bagi para ahli warisnya, serta (iv) sebagai persyaratan untuk mengurus uang duka, tunjangan kecelakaan, asuransi, dan perbankan.


    Dokumen Persyaratan Pelayanan Pencatatan Kematian :

    a. Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit/puskesmas/dokter; atau

    b. Surat Keterangan Kematian dari lurah; atau

    c. Surat Keterangan dari Kepolisian (jenazah tidak diketahui identitasnya); atau

    d. Salinan Penetapan Pengadilan (jenazah tidak diketahui keberadaannya karena hilang/mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya); atau

    e. Surat Pernyataan Kematian dari Maskapai (jenazah tidak jelas keberadaannya karena hilang/mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya)

    f. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK) dari jenazah;

    g. KTP pelapor; dan

    h. KTP 2 (dua) orang saksi

    i. Dokumen Perjalanan (Paspor/Visa Kunjungan/Kartu Izin Tinggal Tetap/Kartu Izin Tinggal Sementara) bagi jenazah Warga Negara Asing

  • AK

    Akta Perkawinan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Kantor Urusan Agama setelah seorang pria dan seorang wanita melangsungkan perkawinan secara sah.

    Dokumen ini berisi informasi tentang identitas pria dan wanita yang melangsungkan perkawinan, tempat dan tanggal perkawinan, serta nama pemuka agama atau penghayat kepercayaan yang memberkati perkawinan.

    Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta melayani Pencatatan Perkawinan bagi pasangan yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum dan tata cara agama selain agama Islam.

    Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor UU Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan dapat dilangsungkan apabila pihak pria maupun pihak perempuan sudah mencapai usia 19 tahun.


    Informasi Pembuatan :

    Lokasi Pelayanan: Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi, Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota atau Kabupaten, dan Kantor Kecamatan (Loket Sektor Dukcapil Kecamatan).

    Tarif Pembuatan: Gratis

  • AK

    Akta Perceraian adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setelah pasangan suami dan istri memperoleh salinan putusan penetapan perceraian dari pengadilan negeri.

    Dokumen Akta Perceraian digunakan sebagai bukti sah putusnya perkawinan dan perubahan status sebagai duda atau janda cerai hidup tercatat. Selain itu, Akta Perceraian juga dipakai untuk mengurus hak tunjangan anak dari suami istri, pembagian harta gono-gini, dan perkawinan setelah perceraian.

    Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta melayani Pencatatan Perceraian bagi pasangan yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum dan tata cara agama selain agama Islam dan telah memperoleh salinan putusan penetapan perceraian dari pengadilan negeri yang telah berkekuatan hukum tetap.


    Informasi Pembuatan :

    Lokasi Pelayanan: Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota dan Kabupaten, Kantor Kecamatan (Loket Sektor Dukcapil Kecamatan).

    Tarif Pembuatan: Gratis