Layanan Kesejahteraan

  • Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)
    KTP

    Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) merupakan program kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh dengan meringankan biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak pekerja DKI Jakarta.

    Sejak tahun 2011, KTP lebih dikenal dengan KTP Elektronik atau KTP-el yang berisikan informasi seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, foto diri, tanda tangan, hingga biometrik penduduk.


    Syarat pendaftaran administrasi yang harus disiapkan oleh pekerja sebagai berikut:

    1. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)

    2. Fotokopi kartu keluarga (KK)

    3. Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP)

    4. Fotokopi slip gaji

    5. Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan


    Unduh format soft file di bit.ly/formatkpj, isi secara lengkap dan kirim ke email hikesja.nakertrans@jakarta.go.id kemudian cc ke kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com.


    Adapun mekanisme pengajuan KPJ sebagai berikut:

    1. Pemohon melakukan pendaftaran melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta atau Suku Dinas (Sudin) di setiap wilayah Provinsi DKI Jakarta.

    2. Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta melakukan verifikasi terhadap data permohonan yang diajukan.

    3. Pemohon membuka rekening di Bank DKI (minimal deposit Rp 50.000).

    4. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta bersama Bank DKI akan mendistribusikan kartu di titik-titik yang telah ditentukan.

  • KIA

    Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta atau KPDJ adalah salah satu program bantuan sosial dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta dengan tujuan mencegah kerentanan sosial serta upaya mendukung pemenuhan berbagai kebutuhan dasar dan kesejahteraan sosial bagi para penyandang disabilitas.

    Pendataan dan pembuatan KIA di Jakarta merupakan kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta. Adapun kegunaan KIA adalah untuk melindungi pemenuhan hak anak akan akses sarana umum.

    Sejak diluncurkan pada 28 Agustus 2019, program ini telah dirasakan oleh ribuan penerima di seluruh wilayah DKI Jakarta. Program ini mengusung nilai inklusivitas dan kesetaraan. KPDJ merupakan komitmen dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewujudkan akses yang lebih luas bagi para penyandang disabilitas baik dari aspek sosial maupun ekonomi.


    Penerima manfaat KPDJ akan menerima dana sebesar Rp300.000 tiap bulannya melalui Bank DKI.


    Maksud dan Tujuan Program KPDJ

    Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Para Penyandang Disabilitas, KPDJ memiliki maksud dan tujuan:

    1. Mencegah penyandang disabilitas dari risiko guncangan dan kerentanan sosial agar kelangsungan hidupnya terpenuhi;

    2. Membantu penyandang disabilitas untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar dan mengakses pelayanan dasar secara wajar sesuai ketentuan;

    3. Meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas; dan

    4. Mewujudkan taraf hidup penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri serta bermartabat.


    Manfaat KPDJ

    Sebagai upaya mewujudkan Jakarta yang inklusif khususnya bagi para penyandang disabilitas, selain menerima bantuan berupa uang tunai, penerima KPDJ akan menerima beberapa manfaat sebagai berikut:

    1. KPDJ dapat berfungsi sebagai kartu debit ATM Bank DKI;

    2. Akses gratis untuk menggunakan Transjakarta;

    3. Mendapatkan subsidi pangan berupa beras, daging sapi, ayam, ikan, dan telur di Jakgrosir;

    4. Mendapatkan potongan harga belanja kebutuhan sehari-hari melalui debit ATM Bank DKI.

  • KK

    Dengan semangat mewujudkan kota yang maju dan warga yang dapat hidup dengan nyaman, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meluncurkan program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) untuk menunjang pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga lanjut usia yang kurang mampu. Tujuan dari program ini adalah untuk peningkatan kesejahteraan lanjut usia dan pengentasan kemiskinan.

    Warga usia lanjut akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per bulan, jika memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan. Kartu Lansia Jakarta berbentuk kartu ATM Bank DKI yang dapat dipergunakan untuk kebutuhan transaksi oleh pemegang kartu. Dana KLJ dicairkan setiap tanggal 5 per bulan. Jika penerima KLJ tidak dapat hadir dalam pengambilan dana bantuan sosial, maka dapat diwakilkan oleh pihak keluarga dan atau tenaga pendamping lansia, dengan menuliskan surat kuasa dari lansia yang bersangkutan.

    Sasaran dari program Kartu Lansia Jakarta adalah lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilannya sangat kecil, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. Kemudian, lansia yang sakit menahun dan hanya bisa terbaring di tempat tidur, juga warga usia lanjut yang terlantar secara psikis sert sosial.


    Kriteria dan Syarat untuk Mendapatkan Kartu Lansia Jakarta (KLJ)

    1. Warga berusia 60 tahun ke atas.

    2. Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi.

    3. Jika tidak terdaftar dalam Basis Data terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.

  • Kartu Anak Jakarta (KAJ) adalah program bantuan yang diperuntukkan bagi anak dari keluarga prasejahtera berusia 0-6 tahun. Program ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap perkembangan anak usia dini. KAJ telah diluncurkan secara simbolis pada 26 Maret 2021, sebagai program kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dengan Bank DKI.


    Manfaat Kartu Anak Jakarta

    Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Anak, setiap anak berhak atas kehidupan yang sejahtera dan mendapatkan perlindungan dari lingkungan tempat ia tumbuh. Karena itu, Pemprov DKI Jakarta memberikan bantuan sosial untuk anak melalui Kartu Anak Jakarta (KAJ). KAJ diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar anak seperti susu, makanan bergizi, dan keperluan penunjang lain yang mendukung tumbuh kembang anak. KAJ diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan selama satu tahun dan dapat dicairkan melalui ATM Bank DKI. Selain dana tunai, manfaat lain yang didapatkan penerima KAJ adalah akses gratis naik Transjakarta, kemudahan membeli pangan bersubsidi, hingga terdaftar secara otomatis sebagai anggota JakGrosir.


    Kriteria Penerima KAJ

    Penerima KAJ ditetapkan melalui musyawarah kelurahan di wilayah masing-masing yang kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Pusdatin Jamsos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.

    Berikut ini kriteria penerima KAJ berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019:

    1. Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;

    2. Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta;

    3. Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan

    4. Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

  • Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin (KM). Program ini telah dilaksanakan sejak 2007 di bawah naungan Kementerian Sosial dan diarahkan untuk menjadi episentrum serta center of excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.

    Sebagai program bantuan sosial bersyarat dengan misi besar untuk menurunkan kemiskinan, PKH membuka akses bagi keluarga miskin, terutama dalam meningkatkan kesehatan keluarga, pendidikan anak, serta mengurangi beban keluarga dan meningkatkan pendapatan mereka. Dengan bantuan PKH, keluarga miskin dapat memiliki akses dan pemanfaatan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, pendampingan, dan perlindungan sosial lainnya.


    Tujuan Program Keluarga Harapan
    AK