Layanan Lingkungan dan Energi

  • Hari Bebas Kendaraan Bermotor
    KTP

    Untuk mensosialisasikan hidup nyaman tanpa kendaraan bermotor dan sebagai upaya mengurangi polusi udara, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau yang juga dikenal dengan car free day. HBKB merupakan hari dalam periode tertentu di mana kendaraan bermotor (kecuali Bus Transjakarta yang menggunakan bahan bakar gas) tidak boleh melintasi kawasan/ruas jalan yang sudah ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan.

    HBKB mengusung tema penting terkait kepedulian terhadap lingkungan. Hal ini senada dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan instruksi Gubernur Nomor 78 tahun 2011 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

    Kegiatan utama yang dilakukan dalam HBKB, di antaranya adalah penutupan jalan, pengukuran kualitas udara, dan kegiatan penunjang lainnya.


    Lokasi

    Jl. Pemuda (Persimpangan Arion s.d. Persimpangan Jl.Pemuda - Jl. Bekasi Raya)

    Di lokasi-lokasi tersebut, umumnya masyarakat Jakarta melakukan berbagai kegiatan seperti berolahraga, kumpul komunitas, hingga berbelanja. Terdapat Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan tertentu yang ditata menjadi tiga zona, yaitu zona hijau (boleh berdagang), zona kuning (boleh berdagang di trotoar), dan zona merah (dilarang berdagang).

  • AK

    Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, khususnya Pasal 19, menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang kendaran. Menurut data Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, per Juni 2019, baru sekitar 5,5% atau 193,417 mobil pribadi di Jakarta yang telah melakukan uji emisi.


    Uji Emisi Sebagai Langkah Perbaikan Kualitas Udara

    Uji Emisi bertujuan untuk meminimalisasi gas rumah kaca dan udara berbahaya di Ibu Kota yang dihasilkan dari mesin kendaraan bermotor. Rendahnya emisi gas buang yang dihasilkan kendaraan akan mempengaruhi kualitas udara di Jakarta. Pengujian emisi pada kendaraan bermotor dapat dilakukan di bengkel-bengkel yang sudah difasilitasi dengan alat uji emisi.

    Saat ini, sudah banyak bengkel kendaraan yang dilengkapi dengan alat uji emisi. Selain itu, untuk memfasilitasi pengujian, Pemprov DKI Jakarta juga sering mengadakan uji emisi di kantor-kantor pemerintahan maupun di pusat keramaian atau wisata. Masyarakat hanya diminta untuk mencari titik pengujian terdekat dan membawa kendaraan bermotornya.

    Secara garis besar, pengujian emisi gas buang dilakukan dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot kendaraan. Kendaraan yang diuji pun harus berada pada posisi hidup namun tidak menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti radio, pendingin udara, atau lampu. Pengujian akan dilakukan setidaknya 5-7 menit dan ketika selesai, kadar dan kandungan zat pada asap kendaraan akan dicatat. Adapun zat yang dideteksi adalah CO (Karbon Monoksida), HC (Hidrokarbon), CO2 (Karbon Dioksida), O2 (Oksigen), dan NO (Nitrogen Oksida). Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta juga akan memberikan sertifikat lulus uji emisi kepada masyarakat yang telah melaksanakan uji emisi.

  • AK

    Ganjil Genap di Jakarta adalah sebuah kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan plat nomor. Kebijakan ini diberlakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

    Tidak hanya untuk membatasi penggunaan transportasi pribadi, kebijakan Ganjil Genap di Jakarta adalah komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menurunkan tingkat emisi karbon di Jakarta.


    Penerapan Kebiijakan Ganjil Genap di Jakarta

    - Hari: Senin – Jum’at (Terkecuali hari libur nasional)

    - Jam: Pukul 06.00 – 10.00 WIB dan 16.00 – 21.00 WIB.


    Lokasi Ganjil Genap Jakarta Timur

    1. Jalan MT Haryono

    2. Jalan D.I Pandjaitan

    3. Jalan Jenderal Ahmad Yani

    4. Jalan Pramuka