Perizinan Terpadu
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengelola pelayanan dan perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta. Penjabaran informasi terkait pelayanan dan perizinan yang diproses Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta di antaranya:
-
Jenis Perizinan yang Bisa Diurus di DPMPTSP
1. Kegiatan Badan Usaha
2. Kelaikan Usaha
3. Pembangunan
4. Kegiatan Perorangan
5. Ketataruangan
6. Perorangan (Praktik/Lisensi)
7. Kelaikan Fungsi Bangunan
8. Lingkungan
9. Usaha
-
Layanan Antar Jemput Izin Bermotor
Layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) merupakan inovasi layanan antar jemput perizinan oleh DPMPTSP DKI Jakarta yang terintegrasi dengan Jakevo. Layanan AJIB diciptakan untuk dapat memudahkan masyarakat dalam proses antar jemput berkas perizinan. Layanan ini gratis dan dapat digunakan dengan menghubungi nomor WhatsApp (0818-0886-3147), atau dapat langsung mengunjungi link dibawah ini
dpmptsp-jkt.com -
Layanan Jakevo
Jakevo adalah aplikasi online untuk mengelola perizinan maupun non-perizinan dari DPMPTSP DKI Jakarta. Layanan ini mengoptimalkan sistem teknologi informasi untuk perizinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), agar lebih mudah diakses oleh masyarakat. Jakevo dapat digunakan melalui tiga langkah mudah:
1. Upload dokumen;
2. Tagging lokasi;
3. Disclaimer.
Aplikasi Jakevo dapat digunakan dengan mengunjungi situs resmi Jakevo di sini atau menggunakan aplikasi JAKI yang dapat diunduh melalui Google Play Store maupun App Store.
Info lebih lanjut dan kanal pertanyaan seputar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta bisa diakses melalui media sosial Twitter di @layananjakarta.
-
Kelengkapan Dokumen yang Diperlukan
Untuk mendaftar/memperoleh akun perusahaan/badan usaha, siapkan dokumen/data:
1. Nomor NPWP Perusahaan;
2. Nama Perusahaan/Badan Usaha;
3. Alamat Email Perusahan/Pemilik Perusahaan;
4. Nomor Telepon Perusahaan/Pemilik Perusahaan.
Untuk mendaftar/memperoleh akun perorangan, siapkan dokumen/data:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Nomor Kartu Keluarga (KK);
3. Nama pemohon;
4. Alamat email pemohon;
5. Nomor telepon pemohon.