kantor-ukpd

Kepala Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Timur

Hari Yulianto

foto-pejabat

Call Center

Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Timur

Tupoksi Suku Badan Kepegawaian :

  • Melaksanakan pengelolaan kepegawaian pada lingkup Kota Administrasi
  • Penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Suku Badan Kota; 
  • Pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Suku Badan Kota;
  • Pelaksanaan pemberkasan, proses dan penyelesaian penetapan pensiun pegawai golongan Ia sampai dengan golongan IIId pada lingkup wilayah Kota Administrasi; 
  • Pelaksanaan pemberkasan dan pengurusan kesejahteraan pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi; 
  • Pelaksanaan pemberian penunjang (taspen, asuransi, tabungan perumahan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian) kesejahteraan pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi;
  • Penerimaan, penelitian/pengujian dan pemprosesan pemberian penunjang kesejahteraan pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi antara lain meliputi taspen, asuransi, tabungan perumahan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian;
  • Pembinaan (monitoring, fasilitasi, koordinasi dan evaluasi) kinerja dan disiplin pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi;
  • Pemfasilitasian penerbitan kartu identitas pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi;
  • Penyiapan, fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) pada lingkup wilayah Kota Administrasi; 
  • Penyusunan program pengembangan karir pegawai, pelantikan pejabat pada lingkup wilayah Kota Administrasi; 
  • Penyiapan dan memproses administrasi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai dalam dan dari jabatan pada lingkup Kota Administrasi; 
  • Pelaksanaan koordinasi dan proses mutasi pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi; 
  • Penyiapan bahan, pemberian pertimbangan, monitoring pengendalian dan evaluasi pendayagunaan pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi; 
  • Pelaksanaan pengendalian formasi pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi; 
  • Pengoordinasian penghimpunan, pengolahan, pemeliharaan, penyajian, pengembangan dan pemanfaatan data dan informasi kepegawaian termasuk daftar urut kepangkatan serta prestasi kerja pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi; 
  • Penegakan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian pada lingkup wilayah Kota Administrasi; 
  • Pelaksanaan monitoring dan evaluasi penerapan kode etik, budaya kerja dan etos kerja pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi; 
  • Pengelolaan pegawai, keuangan dan barang Suku Badan Kota; 
  • Penyediaan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana kerja Suku Badan Kota;
  • Pengelolaan kearsipan Suku Badan Kota; 
  • Pelaksanaan kegiatan kerumahtanggaan dan ketatausahaan Suku Badan Kota; dan 
  • Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Suku Badan Kota.

Layanan

-

Kontak

-