Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Timur
Tupoksi Suku Badan Kepegawaian :
- Melaksanakan pengelolaan kepegawaian pada lingkup Kota Administrasi
- Penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Suku Badan Kota;
- Pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Suku Badan Kota;
- Pelaksanaan pemberkasan, proses dan penyelesaian penetapan pensiun pegawai golongan Ia sampai dengan golongan IIId pada lingkup wilayah Kota Administrasi;
- Pelaksanaan pemberkasan dan pengurusan kesejahteraan pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi;
- Pelaksanaan pemberian penunjang (taspen, asuransi, tabungan perumahan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian) kesejahteraan pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi;
- Penerimaan, penelitian/pengujian dan pemprosesan pemberian penunjang kesejahteraan pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi antara lain meliputi taspen, asuransi, tabungan perumahan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian;
- Pembinaan (monitoring, fasilitasi, koordinasi dan evaluasi) kinerja dan disiplin pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi;
- Pemfasilitasian penerbitan kartu identitas pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi;
- Penyiapan, fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) pada lingkup wilayah Kota Administrasi;
- Penyusunan program pengembangan karir pegawai, pelantikan pejabat pada lingkup wilayah Kota Administrasi;
- Penyiapan dan memproses administrasi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai dalam dan dari jabatan pada lingkup Kota Administrasi;
- Pelaksanaan koordinasi dan proses mutasi pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi;
- Penyiapan bahan, pemberian pertimbangan, monitoring pengendalian dan evaluasi pendayagunaan pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi;
- Pelaksanaan pengendalian formasi pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi;
- Pengoordinasian penghimpunan, pengolahan, pemeliharaan, penyajian, pengembangan dan pemanfaatan data dan informasi kepegawaian termasuk daftar urut kepangkatan serta prestasi kerja pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi;
- Penegakan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian pada lingkup wilayah Kota Administrasi;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi penerapan kode etik, budaya kerja dan etos kerja pegawai pada lingkup wilayah Kota Administrasi;
- Pengelolaan pegawai, keuangan dan barang Suku Badan Kota;
- Penyediaan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana kerja Suku Badan Kota;
- Pengelolaan kearsipan Suku Badan Kota;
- Pelaksanaan kegiatan kerumahtanggaan dan ketatausahaan Suku Badan Kota; dan
- Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Suku Badan Kota.
Layanan
-
Kontak
-