TUGAS DAN FUNGSI SISTEM INFORMASI, SIBER DAN SANDI

Seksi Sistem Informasi, Siber dan Sandi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Suku Dinas Kota.Seksi Sistem Informasi, dipimpin oleh Kepala Seksi.Seksi Sistem Informasi, Siber dan Sandi mempunyai tugas:

  1. menyusun Rencana Strategis, Rencana Kerja dan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. merumuskan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur Suku Dinas Kota sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. melaksanakan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur Suku Dinas Kota sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. melaksanakan layanan keamanan informasi, siber dan sandi pada wilayah kota;
  6. melaksanakan fasilitasi perlindungan informasi pada kegiatan penting Pemerintah Daerah melalui teknik pengamanan gelombang frekuensi atau sinyal pada wilayah kota;
  7. melaksanakan layanan pemanfaatan sertifikat elektronik di Pemerintah Daerah pada -wilayah kota;
  8. melaksanakan penanggulangan dan pemulihan insiden keamanan informasi pada wilayah kota;
  9. melaksanakan jaring komunikasi sandi pada wilayah kota;
  10. melaksanakan layanan aplikasi dan proses bisnis pemerintahan berbasis elektronik pada wilayah kota;
  11. melaksanakan fasilitasi dan optimalisasi basis data dan perangkat lunak penunjang sistem informasi manajemen pada wilayah kota;
  12. melaksanakan fasilitasi kegiatan statistik pada wilayah kota;
  13. melaksanakan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas Suku Dinas Kota sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  14. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Suku Dinas.

Seputar Kegiatan Berita

Galery Foto SISS

img