Pelanggar Operasi Tibmask di Wilayah Duren Sawit Terima Sanksi Sosial

Upaya Pemerintah dalam mengedukasi masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan terus di masifkan guna mencegah penyebaran penularan Covid-19 di Ibu Kota.

Pada kesempatan ini petugas gabungan terdiri dari Satpol PPdan TNI-POLRI Kecamatan Duren Sawit menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) di dua Kelurahan. Diantaranya, Jalan Swadaya Raya RW 05 Kelurahan Duren Sawit dan Jalan Sekolahan RW 07 Kelurahan Pondok Kopi.

Utamanya, pengawasan kepatuhan masyarakat dalam penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah saat diberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) sesuai Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Kasatpol PP Kecamatan Duren Sawit, Jariman, mengatakan, bahwa dari Operasi Tibmask tersebut terdapat lima orang warga didapati tidak menggunakan masker saat di luar rumah. Mereka dijatuhkan dengan sanksi kerja sosial membersihkan lingkungan sekitar.

"Ada lima warga pelanggar. Dua di wilayah Pondok Kopi dan tiga di wilayah kelurahan duren sawit. Mereka kita berikan sanksi kerja sosial," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (15/7/2021).

Pihaknya juga akan menindak tegas bagi warga yang masih mengabaikan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar. Mengingat, wilayah Kelurahan Duren Sawit merupakan wilayah yang kerap dijadikan kerumunan massa.

"Kita intensifkan pengawasan di lingkungan RT/RW adanya PPKM ini tujuannya menekan jumlah kasus Covid-19 yang saat ini menjadi ancaman kesehatan," pungkasnya. (AJ)

Foto Dok. Satpol PP Kecamatan Duren Sawit