Satpol PP Kelurahan Pondok Ranggon melakukan pengawasan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di tempat usaha selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlangsung.
Komandan Satpol PP Kelurahan Pondok Ranggon, Sanusi mengatakan, hari ini kegiatan tersebut dilaksanakan pada tempat usaha di Jalan Raya Pondok Rangon RT 005/RW 02, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
"Setelah kami lakukan pengecekan, alhamdulillah tempat usaha tersebut telah mengikuti aturan yang dianjurkan Pemerintah. Dengan menyiapkan fasilitas protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan dengan sabun, pengaturan jarak aman, imbuan penggunaan masker, pembatasan jumlah karyawan hingga jam tutup toko," katanya, Kamis (15/7/2021).
Ia menjelaskan, pihaknya akan tetap memantau dan menindak jika ada tempat usaha yang melakukan pelanggar protokol kesehatan. Menurutnya, tempat usaha termasuk salah satu lokasi rawan terjadinya penyebaran Covid-19.
"Untuk mengantisipasi hal itu baik pemilik, karyawan dan pengunjung harus tetap mematuhi protokol kesehatan sebagai bentuk perlindungan diri dari ancaman Covid-19," tambahnya. (MM)
Foto Dok. Satpol PP Kelurahan Pondok Ranggon