Satpol PP Kecamatan Cakung, Jakarta Timur terus menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) dalam rangka meningkatkan kedisiplinan masyarakat mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Pada kesempatan ini, Operasi Tibmask menyasar pada lingkungan RW 03 Jalan Pegangsaan I Kelurahan Rawa Terate, Kecamatan Cakung, Rabu (21/7/2021). Hasilnya, empat warga menerima diberi sanksi kerja sosial, akibat tanpa menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah saat diberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat.
Camat Cakung, Ahmad Salahudin, mengatakan, bahwa sanksi yang diterima pelanggar selain sebagai efek jera juga agar membuat warga sadar dalam mewaspadai penyebaran penularan Covid-19.
"Kita harapkan, tak hanya efek jera. Melain mereka mampu menjadi warga yang dapat membantu pemerintah dalam mensosialisasikan pentingnya kewaspadaan masyarakat akan ancaman penyebaran penularan Covid-19," katanya.
Ditegaskan Salahudin, pihaknya juga terus berkeliling melakukan penyidakan terhadap tempat yang kerap dijadikan kerumunan massa, hingga pengawasan ketat Posko PPKM bagi warga yang akan memasuki Ibu Kota. Mengingat, wilayah Kecamatan Cakung merupakan wilayah perbatasan Jakarta.
"Jika dipatuhi, seperti menggunakan masker saat di luar rumah dan membiasakan diri hidup bersih dan sehat dengan protokol kesehatan, kita yakin penyebaran Covid-19 di Ibu Kota dapat teratasi dan tertanggulangi dengan baik," pungkasnya. (AJ)
Foto Dok. Kecamatan Cakung