Satpol PP Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur terus melakukan pengawasan protokol kesehatan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada sejumlah tempat usaha dan pertokoan.
Komandan Satpol PP Kelurahan Kalisari, Karwadi, mengatakan, tujuan pengawasan ini agar tempat-tempat usaha yang menjual makanan dan minuman dapat mematuhi aturan protokol kesehatan serta pembatasan jam operasional.
"Dari lima tempat usaha dan pertokoan yang Kami tinjau di Jalan Puskesmas RT 05/RW 11, alhamdulillah semuanya sudah menerapkan fasilitas protokol kesehatan pencegahan Covid-19," katanya, Rabu (21/7/2021) saat dikonfirmasi tim Sudin Komifotik Jakarta Timur.
Ia menambahkan, pemilik tempat usaha atau pengelola yang diizinkan beroperasi selama penerapan PPKM darurat telah mematuhi aturan, diantaranya tempat usaha atau warung tidak menerima makan di tempat.
"Serta pembatasan jarak aman, imbauan pemakaian masker, menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan penyediaan alat ukur suhu tubuh," tambahnya. (MM)
Foto Dok. Satpol PP Kelurahan Kalisari