25 Warga Ciracas Jalani Sanksi Karena Tak Pakai Masker

Dalam rangka memperketat pengawasan protokol kesehatan di masa PPKM Darurat, Satpol PP Kecamatan Ciracas menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) di tiga lokasi wilayah Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (21/7/2021). Diantaranya, Jalan Supriyadi Kelurahan Rambutan, Jalan Raya Ciracas Kelurahan Ciracas, dan Jalan Raya Kelapa Dua Wetan.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka untuk membuat warga disiplin memakai masker saat berada di luar rumah selama masa pandemi Covid-19.

Komandan Satpol PP Kecamatan Ciracas, Endarwanto, mengatakan, dari masing-masing jalan mendapati pelanggar sebanyak 10 orang di Jalan Spriyadi, lima orang di Jalan Raya Ciracas, dan 11 orang di Jalan Raya Kelapa Dua Wetan.

“Semuanya memilih diberikan sanksi kerja sosial menyapu jalan," ujarnya.

Dirinya berharap, agar para pelanggar yang diberikan sanksi tidak mengulangi kesalahannya tidak memakai masker saat berada di luar rumah, karena dapat tertular Covid-19.

“Diharapkan mereka sadar akan kesalahannya, semoga warga terus mematuhi prokes dengan ketat, agar membantu Pemerintah dalam menekan kasus Covid-19 di wilayah DKI Jakarta, khususnya Jakarta Timur,"pungkasnya. (JS)

Foto Dok. Satpol PP Kecamatan Ciracas