Sebanyak 22 warga yang keluar rumah tidak memakai masker diberikan sanksi oleh petugas Satpol PP Kecamatan Ciracas, dalam kegiatan Operasi Tertib Masker (Tibmask) di dua lokasi, yakni Jalan H. Baping dan Jalan Raya Kelapa Dua Wetan, Jumat (23/7/2021).
Kegiatan ini dalam rangka memperketat pengawasan protokol kesehatan di masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat.
Komandan Satpol PP Kecamatan Ciracas, Endarwanto, mengatakan, Operasi Tibmask ini dilaksanakan dalam rangka untuk membuat warga disiplin memakai masker saat berada di luar rumah selama masa pandemi Covid-19.
"Di Jalan H. Baping didapati pelanggar 12 orang dan Jalan Raya KDW sebanyak 10 orang. Semuanya memilih diberikan sanksi kerja sosial menyapu jalan," ujarnya.
Ia berharap, mereka yang melanggar dan diberikan sanksi tidak mengulangi kesalahannya dan tetap mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. (JS)
Foto Dok. Satpol PP Kecamatan Ciracas