Jajaran Kelurahan Cawang melakukan Operasi Tertib Masker (Tibmask) di jalan Jaani Nasir RW 10 dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan warga, Selasa (27/7/2021).
Kegiatan ini merupakan imbauan kepada masyarakat untuk menjaga protokol kesehatan serta membatasi kegiatan mobilitas di lingkungan, dengan melibatkan Kasi Pemerintahan Kelurahan Cawang, Satpol PP Kelurahan Cawang, FKDM, dan Satuan Gugus Tugas Covid-19 RT dan RW.
Kepala Satuan Tugas Satpol PP Kelurahan Cawang, Suhendar, mengatakan, Operasi Tibmask ini dilakukan dalam menindaklanjuti peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 19 (Covid-19) dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 434 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
“Dalam operasi kali ini terdapat 10 pelanggar yang terjaring tidak menggunakan masker. Mereka langsung Kami data dan diberi sanksi sosial membersihkan sarana umun selama 60 dan Kami berikan masker,” jelas Suhendar.
Dalam kegiatan ini, Suhendar menyebutkan, petugas di lapangan juga memberikan sosialisasi dan edukasi untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan disiplin melakukan 5M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menjauhi kerumunan dan Mengurangi mobilitas) di tengah pandemi Covid-19.
"Saya terus menghimbau kepada warga untuk tetap menggunakan masker dan tetap patuhi protokol kesehatan yang diajurkan Pemerintah,” katanya.
Ia pun meminta warga yang belum divaksin untuk segera ke tempat-tempat vaksinasi untuk ikut serta menekan angka penularan Covid-19. (VS)
Foto Dok. Satpol PP Kelurahan Cawang