Dalam rangka pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai upaya memutus dan pengendalian penularan Covid-19, petugas gabungan terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri serta Organisasi Masyarakat (Ormas), menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) di tiga lokasi wilayah Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Senin (27/7/2021).
Adapun lokasi tersebut diantaranya, Jalan Raya Ciracas, Jalan H. Baping dan Jalan Raya Kelapa Dua Wetan. Hasilnya, penindakan diberikan kepada 35 pelanggar yang masih mengabaikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yaitu tidak memakai masker saat berada di luar rumah.
“Para pelanggar memilih sanksi kerja sosial dengan membersihkan sarana umum di sekitar lokasi selama 60 menit. Kami juga berikan edukasi terkait pentingnya penerapan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19. Mereka juga Kami berikan masker,” jelas Kasatpol PP Kecamatan Ciracas, Endarwanto, saat dihubungi.
Ia menyebutkan, pengawasan kepatuhan masyarakat dalam penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah tersebut sesuai Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
“Sanksi tersebut diharapkan dapat menjadi contoh agar masyarakat menggunakan masker saat berada di luar rumah,” tambahnya. (MM)
Foto Dok. Satpol PP Kecamatan Ciracas