Sedikitnya 40 bangunan liar yang berada di bantaran Kali Jati Kramat, Jl. Tipar, RT 002/RW 04 Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, ditertibkan anggota Satpol PP dibantu oleh petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), Senin (4/1). Bangunan yang rata-rata telah berdiri sejak 20 tahun tersebut, terpaksa dibongkar karena berdiri di atas lahan fasilitas umum.
Menurut Lurah Pondok Kelapa, Siska Leonita, puluhan bangunan liar tersebut berdiri di lahan fasilitas umum seluas 1.000 meter persegi. Sebelum dilakukan pembongkaran, sudah ada 33 bangunan yang dibongkar seniri oleh pemiliknya.
"Sebanyak 33 rumah sudah dibongkar sendiri oleh pemiliknya. Kebanyakan dihuni pendatang yang profesinya pemulung dan petugas kebersihan," kata Siska.
Awalnya, sambung Siska, akhir Desember lalu lokasi tersebut harus sudah steril dari bangunan liar. Namun, dikarenakan banyaknya kegiatan terpaksa penertiban diundur.
"Sudah tiga kali pemberitahuannya, seharusnya dilakukan pada 29 Desember, karena kami masih banyak kegiatan yang lain diundur. Baru hari ini dilaksanakan," tutur Siska.
Dalam penertiban tersebut dikerahkan puluhan petugas Satpol PP dari Kelurahan Pondok Kelapa dan Kecamatan Duren Swait. Selain itu juga dibantu oleh petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Pondok Kelapa. (Jonathan/Kominfomas JT)