Puluhan Warga Terjaring Petugas Gabungan di Operasi Tibmask Ciracas

Sebanyak 31 orang pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19, salah satunya tidak memakai masker saat berada di luar rumah. Mereka terjaring petugas gabungan yang sedang menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) di tiga lokasi wilayah Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (4/7/2021).

Adapun lokasi tersebut yakni di Jalan Raya Ciracas, Jalan Supriyadi dan Jalan Raya Kelapa Dua Wetan.

Kasatpol PP Kecamatan Ciracas, Endarwanto, mengatakan, Operasi Tibmask ini dilakukan sebagai upaya antisipasi dari ancaman penularan Covid-19 di wilayah Jakarta Timur, khususnya Kecamatan Ciracas. Operasi Tibmask ini akan terus dilakukan selama masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 4 yang diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.

"Mereka yang terjaring didata terlebih dahulu dan diberikan sanksi kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum di sekitar lokasi selama 60 menit. Penindakan ini dilakukan agar ada efek jera bagi para pelanggar," jelas Endarwanto.

Ditambahkan Endarwanto, selain penindakan pihaknya juga melakukan edukasi dan sosialisasi pentingnya penerapan protokol kesehatan 5M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas) di masa pandemi Covid-19. Para pelanggar pun juga diberikan masker medis.

"Kami berharap warga semakin patuh menerapkan protokol kesehatan 5M dalam kehidupan sehari-hari untuk memutus mata rantai penyebaran penularan virus Covid-19," tambahnya. (MM)

Foto Dok. Satpol PP Kecamatan Ciracas