Petugas gabungan terdiri dari Satpol PP, TNI/Polri dan Organisasi Masyarakat (Ormas) menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) di wilayah Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (6/7/2021). Kegiatan tersebut dimulai pada pukul 08.00 - 11.00 WIB dan berhasil menjaring 26 pelanggar protokol kesehatan (prokes).
Kasatpol PP Kecamatan Ciracas, Endarwanto, mengatakan, 26 orang yang terjaring didapati petugas tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Dengan rincian 9 pelanggar terjaring di Jalan Gudang Air, 6 pelanggar di Jalan Supriyadi dan 11 pelanggar di Jalan Raya Kelapa Dua Wetan.
"Para pelanggar yang terjaring diberikan sanksi kerja sosial, dengan menggunakan rompi oranye bertuliskan pelanggar PSBB, mereka membersihkan sarana umum selama 60 menit di sekitar lokasi," katanya.
Ia menjelaskan, penindakan yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
"Kami berharap kedepannya masyarakat dapat menjadikan protokol kesehatan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan dan Mengurangi mobilitas) sebagai kebiasaan baru dalam kehidupan sehari untuk memutus mata rantai penularan virus Covid-19," katanya. (MM)
Foto Dok. Satpol PP Kecamatan Ciracas