Satpol PP Kelurahan Kalisari mengawasi protokol kesehatan (prokes) di tiga tempat usaha Jalan Raya Kalisari RT 010/RW 01, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (9/8/2021).
Pengawasan ini dilakukan pukul 10.30-11.30 WIB yang dilakukan oleh lima petugas Satpol PP Kelurahan Kalisari. Dalam kegiatan ini turut dibantu oleh Babinkamtibmas, Bimaspol dan FKDM.
Adapun pengawasan prokes tempat usaha tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Coronavirus Desease 2019, dan Keputusan Gubernur DKI Nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
“Selain pengecekan prokes, petugas juga menanyakan kartu vaksin untuk seluruh pegawai dan menunjukkkan kepada petugas. Ternyata ada beberapa pegawai yang belum divaksin, dan langsung diarahkan ke lokasi vaksin di SDN 05 Kalisari," kata Komandan Satpol PP Kelurahan Kalisari, Karwadi.
Karwadi menambahkan, seluruh warga wajib untuk divaksin sesuai dengan arahan dari Pemerntah untuk menciptakan herd imuity (kekebalan kelompok) pada tubuh, sehingga tidak mudah tertular virus Covid-19.
“Alhamdulillah beberapa pegawai tersebut mau untuk melakukan vaksin, Saya berharap para pegawai di tempat usaha di wilayah Kelurahan Kalisari, wajib sudah divaksin, ini wajib, jadi jika belum, akan Kami lakukan arahan untuk segera divaksin di lokasi sentra vaksin di Kelurahan Kalisari,"pungkasnya. (JS)
Foto Dok. Satpol PP Kelurahan Kalisari