Satpol PP Kecamatan Pasar Rebo melakukan pengawasan dan pengendalian kepatuhan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 pada tempat usaha di Pasar Jaya Cijantung, Jalan Beringin, RT 002/RW 04, Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (9/8/2021).
Kasatpol PP Kecamatan Pasar Rebo, M. Syarif, mengatakan, pengawasan tempat usaha di Pasar Jaya Cijantung ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengunjung pasar guna menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
"Pengecekan Kami lakukan untuk memastikan tempat usaha di kawasan itu disiplin menerapkan protokol kesehatan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4," jelas Syarif.
Ia menjelaskan, dalam pengawasan ini, pihaknya melakukan penyisiran satu per satu ke sejumlah tempat usaha, serta memantau jumlah pengunjung. Menurutnya, tempat usaha termasuk salah satu lokasi rawan terjadinya penyebaran penularan virus Covid-19, karena itu pengelola dan pengunjung pasar diharapkan dapat menerapkan protokol kesehatan.
"Alhamdulillah, hasil dari pengawasan di Pasar Jaya Cijantung ini semua telah menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Selain itu, kami juga melakukan penempelan stiker bagi pedagang yang telah divaksin," katanya. (MM)
Foto Dok. Satpol PP Kecamatan Pasar Rebo