Wakil Camat Pasar Rebo, Santoso, memimpin Rapat Sosialisasi Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 54 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendataan dan Pemuktahiran Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, di Ruang Aula Kantor Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (10/8/2021).
Dalam kegiatan ini, Wakil Camat Pasar Rebo didampingi oleh Dewan Kota Kecamatan Pasar Rebo, Dani Taufiq Rachman dan Kasi Kesra Kelurahan Gedong.
Sosialisasi ini dihadiri oleh para elemen masyarakat yang terdiri dari Ketua RW, LMK (Lembaga Musyawarah Kelurahan) Gedong, dan Kader Dasawisma, dengan total 20 orang, dengan mengikuti prokes karena masih dalam masa pandemi Covid-19.
“Kegiatan ini membahas tentang pemuktahiran data fakir miskin dan orang tidak mampu di wilayah Kelurahan Gedong, sesuai dengan Insekda Provinsi DKI Jakarta,” ungkap Santoso, saat dihubungi Sudin Kominfotik Jakarta Timur.
Ia menjelaskan, rumah tangga yang tidak dapat diusulkan kriteria dalam fakir miskin dan tidak mampu, diantaranya terdapat dalam salah satu keluarga menjadi pegawai ASN/BUMN/TNI/Polri/anggota DPR/anggota DPRD, mempunyai mobil, mempunyai tanah, bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliar, sumber air utama untuk minum adalah air kemasan bermerk, dan dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
Selain itu, Dewan Kota Kecamatan Pasar Rebo, Dani Taufiq Rachman, menambahkan, pendataan yang dilakukan kali ini menggunakan data terbaru dan dalam sosialisasi ini juga dilakukan kroscek kembali bersama pengurus RT, RW, LMK, dan Kader Dasawisma. Dari data awal, warga tidak mampu ada 729 orang, setelah didata kembali berubah menjadi 676 orang, dan 53 orang masuk tahap verifikasi oleh Kelurahan, RT/RW, LMK, Kader Dasawisma di wilayah Kelurahan Gedong.
“Data yang telah dimasukan secara mandiri, ajuan dari RT dan RW ini adalah warga yang betul-betul membutuhkan dan memenuhi kriteria yang telah ditentukan, sehingga penerima bantuan akan tepat sasaran dan sesuai kepada penerima,"ujarnya. (JS)
Foto Dok. Kelurahan Gedong