Mengenalkan makna kemerdekaan menjadi salah satu tujuan dirayakannya Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang jatuh setiap 17 Agustus. Namun, dua tahun masa pandemi Covid-19 di Ibu Kota masih cukup menjadi perhatian.
Berbagai kegiatan yang sifatnya mengundang kerumunan untuk sementara waktu ditiadakan, termasuk pengadaan perlombaan dalam menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-76.
Satpol PP Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur memberikan sosialisasi dan edukasi terkait Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan/Perlombaan Dalam Rangka Perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 Tahun 2021.
Sosialisasi dilakukan dengan berkeliling menggunakan alat pengeras suara, petugas juga memberikan kepada anak-anak di lingkungan Kelurahan Utan Kayu Utara satu paket bendera merah putih, yang dikenakan pada satu batang sapu lidi yang dihiasi dengan berbagai makanan kecil.
"Dalam pelaksanaannya Kami Satpol PP memberikan tali kasih berupa bendera merah putih yang dihiasi dan ditempel makanan kecil seperti cokelat dan makanan ringan untuk memberikan rasa kegembiraan kepada anak-anak dan ajarkan protokol kesehatan, dimana tahun ini masih ditiadakan lomba 17-an seperti tahun-tahun sebelumnya," kata Kasatpol PP Kelurahan Utan Kayu Utara, Bowo Hindarto kepada Sudin Kominfotik Jakarta Timur, Selasa (17/8/2021).
Dijelaskan Bowo bahwa tercantum dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta agar masyarakat juga tidak menggelar acara perayaan Hari Kemerdekaan Republik lndonesia yang menyebabkan terjadinya kerumunan atau pengumpulan massa, termasuk, perlombaan, hiburan musik, dan lain sebagainya.
"Untuk itu momentum Kemerdekaan saat ini marilah kita semuanya bersama-sama untuk bangkit, tangguh dan tumbuh menjadi warga negara Indonesia yang dapat membanggakan Negeri Pertiwi," pungkasnya. (AJ)
Foto Dok. Satpol PP Kelurahan Utan Kayu Utara