Petugas Temukan Pelanggar Prokes dalam Operasi Tibmask di Cijantung

Penggunaan masker di tengah masa pendemi Covid-19 diwajibkan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Untuk itu, petugas Satpol PP terus melakukan pengawasan protokol kesehatan (prokes) dalam Operasi Tertib Masker (Tibmask).

Dalam Operasi Tibmask ini biasa digelar di jalan-jalan protokol hingga jalan lingkungan warga. Seperti hari ini, Rabu (18/8/2021), Satpol PP Kelurahan Cijantung mendapati dua orang pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker saat melintas di Jalan Asem Raya RW 11, Kelurahan Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

"Para pelanggar didata dan diberi pemahaman terkait bahaya Covid-19, serta dikenakan sanksi kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum di sekitar lokasi selama 60 menit. Selain itu, mereka juga diberikan masker," kata Komandan Satpol PP Kelurahan Cijantung, Bowo Santoso saat dikonfirmasi.

Dijelaskan Bowo, penindakan yang dilakukan pihaknya sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

"Harapan Kami warga semakin patuh dalam menerapkan protokol kesehatan 5M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menjauhi kerumunan dan Mengurangi mobilitas) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tambahya. (MM)

Foto Dok. Satpol PP Kelurahan Cijantung