19 Pelanggar Tibmask di Jalan Pondok Kopi Raya Disanksi Menyapu Jalan

Satpol PP Kecamatan Duren Sawit terus menggencarkan Operasi Tertib Masker (Tibmask) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kepala Satpol PP Kecamatan Duren Sawit, Jariman mengatakan, kali ini pihaknya menggelar Operasi Tibmask di Jalan Raya Pondok Kopi, Kelurahan Pondok Kopi, Rabu (18/8/2021).

"Hasilnya, 19 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah langsung didata dan dijatuhi sanksi sosial menyapu jalan," katanya saat dikonfirmasi.

Jariman mengatakan, sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi DKI Jakarta. Pihaknya, mengerahkan personel gabungan dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri.

Ia pun berharap warga semakin patuh menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Kami juga melakukan edukasi dan sosialisasi pentingnya penerapan protokol kesehatan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, dan Mengurangi mobilitas) di masa pandemi seperti saat ini," pungkasnya. (AJ)

Foto Dok. Satpol PP Kecamatan Duren Sawit