50 Pelanggar Operasi Tibmask di Wilayah Ciracas Diberi Sanksi

Jajaran Satpol PP Kecamatan Ciracas melakukan Operasi Tertib Masker (Tibmask) di wilayah Kecamatan Ciracas dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan warga wilayah Kecamatan Ciracas, Kamis (19/8/2021).

Dalam kegiatan ini melibatkan Satpol PP Kelurahan di wilayah Kecamatan Ciracas, FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat), dan Satuan Gugus Tugas Covid-19 RT dan RW.

Kepala Satuan Tugas Satpol PP Kecamatan Ciracas, Endarwanto, mengatakan, Operasi Tibmask ini dilakukan dalam menindaklanjuti Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 434 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Keputusan Gubernur 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

“Dalam operasi kali ini terdapat 50 orang pelanggar yang terjaring tidak menggunakan masker di masa pandemi ini. Mereka langsung Kami data dan diberi sanksi sosial membersihkan sarana umum selama 60 menit,” jelas Endarwanto.

Selain memberikan sanksi, para pelanggar juga diberikan masker dan edukasi untuk selalu mematuhi protokol kesehatan untuk disiplin melakukan 5M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menjauhi kerumunan dan Mengurangi mobilitas) di masa pandemi Covid-19 ini.

"Saya terus mengimbau kepada warga untuk tetap menggunakan masker dan tetap patuhi protokol kesehatan yang dianjurkan Pemerintah dan kita juga harus menekan angka penularan Covid-19 karena pandemi ini belum selesai," ucap Endarwanto. (VS)

Foto Dok. Satpol Kecamatan Ciracas