Petugas Beri Sanksi Menyapu Jalan kepada 47 Pelanggar Prokes

Sebanyak 47 warga melanggar protokol kesehatan (prokes) diberikan sanksi sosial oleh petugas Satpol PP Kecamatan Cipayung, pada Operasi Tertib Masker (Tibmask), Kamis (19/8/2021). Adapun Operasi Tibmask ini dilakukan saat PPKM Level 4 yang sedang berlangsung di wilayah DKI Jakarta dan kali ini dilakukan di delapan wilayah Kecamatan Cipayung.

“Seluruh warga yang diberikan sanksi sosial oleh petugas melanggar protokol kesehatan yaitu tidak memakai masker saat berada di luar rumah,” ungkap Komandan Satpol PP Kecamatan Cipayung, Widodo, saat dihubungi Sudin Kominfotik Jakarta Timur.

Widodo menjelaskan, puluhan tersebut diberikan sanksi sosial yaitu menyapu jalan. Hal ini dilakukan agar menjadikan efek jera bagi warga agar tidak mengulangi kesalahannya di kemudian hari.

“Hal ini dilakukan agar warga mematuhi protokol kesehatan dan lebih disiplin mematuhi protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19," pungkasnya. (JS)

Foto Dok. Satpol PP Kecamatan Cipayung