Petugas gabungan terdiri dari Satpol PP dan TNI-Polri Kecamatan Cakung menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) di lingkungan warga RW 01, Jalan Leutut Kelurahan Rawa Terate, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Jumat (20/8/2021). Kegiatan tersebut menindaklanjuti aturan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 4 yang diperpanjang hingga 23 Agustus mendatang.
Selain pengawasan kedisiplinan warga akan pentingnya protokol kesehatan pengguna masker saat beraktivitas di luar rumah, petugas juga mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat agar bersedia mengikuti vaksinasi Covid-19.
"Ada 11 pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker. Mereka diberikan sanksi tegas membersihkan lingkungan sekitar," kata Camat Cakung, Ahmad Salahudin, saat dikonfirmasi.
Menurutnya, sanksi kerja sosial sesuai Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Ia pun mengingatkan seluruh warga agar tidak lengah akan ancaman Covid-19 dengan disiplin protokol kesehatan dan mengikuti vaksinasi. Meskipun, terjadi penurunan dari jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Ibu Kota.
"Untuk itu, marilah bagi warga di kecamatan Cakung untuk ikut serta bersedia mengikuti vaksinasi dalam mewujudkan herd immunity (kekebalan kelompok) dalam keselamatan kesehatan bersama," pungkasnya. (AJ)
Foto Dok. Kecamatan Cakung