Pemilik Belum Divaksin, Petugas Tempeli Stiker Warung Kopi di Kalisari

Satpol PP Kelurahan Kalisari melakukan pengawasan protokol kesehatan di tempat usaha Jalan Raya Kalisari, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jumat (20/8/2021). Dalam pengawasan tersebut, petugas mengecek protokol kesehatan di mini market wilayah RT 010/RW 01, warung kopi wilayah RT 006/RW 02, dan toko makanan beku wilayah RT 010/RW 01.

Adapun kegiatan ini sesuai dengan Keputusan Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2021 Perubahan Atas Keputusan Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 kepada Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta.

“Saat dilakukan pengecekan ada satu tempat usaha, pemiliknya warkop (warung kopi) belum divaksin. Jadi kita langsung tempel stiker bahwa belum divaksin, dan hari itu juga kita arahkan untuk dilakukan vaksin di sentra vaksin terdekat,” kata Komandan Satpol PP Kelurahan Kalisari, Karwadi.

Karwadi menambahkan, seluruh warga wajib untuk divaksin, ini arahan dari Pemerintah untuk menciptakan herd imuity (kekebalan kelompok), sehingga tidak mudah tertular virus Covid-19.

Alhamdulilah salah satu pemilik usaha tersebut mau untuk melakukan vaksin. Saya berharap para pegawai ditempat usaha maupun pemilik usaha di wilayah Kelurahan Kalisari, wajib sudah divaksin,"pungkasnya. (JS)

Foto Dok. Satpol PP Kelurahan Kalisari