Sebanyak lima warga terjaring Satpol PP Kelurahan Kalisari dalam Operai Tertib Masker (Tibmask) pada Jumat (20/8/2021) sore, yang dilakukan pukul 15.00-16.30 WIB. Dalam Operasi Tibmask tersebut, petugas mendapati warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes).
“Kami merubah jam operasi pagi ke sore hari untuk melihat perbandingan kedisiplinan warga dipagi dan sore, ternyata ditemukan pelanggaran,” ungkap Komandan Satpol PP Kelurahan Kalisari, Karwadi, saat dihubungi Sudin Kominfotik Jakarta Timur.
Karwadi menjelaskan, warga diberikan sanksi sosial oleh petugas Satpol PP karena melanggar protokol kesehatan akibat tidak memakai masker saat berada di luar rumah.
Sebanyak 5 warga tersebut diberikan sanksi sosial yaitu menyapu jalan selama 60 menit. Dari 5 warga hanya 1 yang membawa identitas atau KTP, 4 warga yang lain tidak membawa identitas atau KTP saat didata oleh petugas Satpol PP Kelurahan Kalisari.
"Kegiatan ini dalam rangka PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 4 yang sedang berlangsung di wilayah DKI Jakarta hingga 23 Agustus 2021. Ini dilakukan agar warga selalu mematuhi protokol kesehatan selama PPKM berlangsung dan pandemi Covid-19," pungkasnya.(JS)
Foto Dok. Satpol PP Kelurahan Kalisari