Petugas Beri Sanksi Sosial Pada Pelanggar Operasi Tibmask di RW 02 Kalisari

Satpol PP Kelurahan Kalisari menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Pertigaan Sate RT 006/RW 02, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (23/8/2021). Kegiatan tersebut dimulai pada pukul 08.00-10.00 WIB, dengan hasil petugas menjaring 4 pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Para pelanggar didata terlebih dahulu, lalu dengan menggunakan rompi oranye bertuliskan pelanggar PSBB, mereka membersihkan fasilitas umum disekitar lokasi selama 60 menit," kata Komandan Satpol PP Kelurahan Kalisari, Karwadi.

Karwadi mengatakan, penindakan yang dilakukan pihaknya sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Ia menjelaskan, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlangsung, diharapkan warga masyarakat dapat mengikuti peraturan yang telah di tetapkan Pemerintah untuk pengendalian penularan Covid-19.

"Kesadaran masyarakat dalam penggunaan masker saat beraktivitas sangat penting, untuk meminimalisir terjadinya penularan virus Covid-19," jelasnya. (MM)

Foto Dok. Satpol PP Kelurahan Kalisari