Pemkot Jakarta Timur Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah Tahun 2021

Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan) Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2021, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur meminta Camat dan Lurah berkolaborasi aktif bersama UP3D (Unit Pengaduan Pelayanan Publik Daerah) Kecamatan dalam penyelesaian permasalahan di wilayahnya.

Hal itu disampaikan oleh Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Timur, Ari Sonjaya saat memimpin Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi penerimaan PBB-P2 dan pendaftaran E-SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) PBB-P2 bulan Agustus tahun 2021 di Ruang Pola Lantai II Blok A Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Selasa (24/8/2021).

"Sesuai arahan Pak Wali Kota pada monev (monitoring dan evaluasi) penerimaan PBB-P2 dan pendaftaran E-SPPT PBB-P2 bulan Agustus tahun 2021 untuk memfokuskan pada pendaftaran E-SPPT PBB-P2 berbayar dengan tujuan percepatan penerimaan pajak PBB-P2 Kota Jakarta Timur," jelasnya.

Ia menjelaskan, hingga tanggal 23 Agustus tahun ini realisasi penerimaan PBB-P2 Kota Jakarta Timur telah mencapai 24,33 persen atau sebesar Rp307 miliar dengan jumlah target penerimaan PBB-P2 Kota Administrasi Jakarta Timur sebesar Rp1,2 triliun.

Selain itu, capaian pendaftaran E-SPPT PBB-P2 terdaftar tingkat Kota Administrasi Jakarta Timur sebesar 91,05  persen. Sedangkan, pendaftaran E-SPPT PBB-P2 terdaftar berbayar tingkat kota sebesar 90,89 persen. Dengan itu masih adanya temuan bagi kelurahan yang realisasi penerimaan PBB-P2 dibawah 10 persen.

"Untuk itu perlunya kolaborasi, karena PAD (Pendapatan Asli Daerah) ini sangat penting sekali pada masa pandemi Covid-19, dimana Pemprov DKI Jakarta memerlukan dana untuk recovery (pemulihan), penanggulangan, termaksud meningkatkan ekonomi usaha mikro kerakyatan yang berdamapak pada pandemi Covid-19," jelasnya. (AJ)