Petugas gabungan terdiri Satpol PP dan TNI-Polri di Kecamatan Duren Sawit melakukan penyisiran dan pemberian imbauan dalam pengawasan waktu operasional bagi para pedagang di sepanjang Inspeksi Kanal Banjir Timur (KBT) Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (24/8/2021) malam.
Hal itu dilakukan setelah Provinsi DKI Jakarta menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 yang berlaku hingga 30 Agustus 2021.
Kasatpol PP Kecamatan Duren Sawit, Jariman, mengatakan, bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan bagi para pedagang sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dimana saat ini, telah dilakukan pelonggaran dan izin operasional dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
"Kita lakukan pengawasan dan imbauan agar aturan PPKM Level 3 ini dapat dipatuhi, sehingga tidak terjadinya kerumunan massa dalam pencegahan penularan Covid-19," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (25/8/2021).
Ia juga mengimbau warga agar dapat meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan. Paslanya, terjadinya perubahan status PPKM, yang juga berpotensi mobilitas warga menjadi bertambah.
"Untuk itu, kelonggaran ini jangan jadikan celah dalam kelengahan kita, protokol kesehatan harus semakin ditingkatkan," pungkasnya. (AJ)
Foto Dok. Satpol PP Kecamatan Duren Sawit