Petugas gabungan mengcek dan mengawasi penerapan protokol kesehatan (prokes) di dua tempat usaha wilayah Jalan Raya Kalisari RT 011/RW 02, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (25/8/2021).
Kegiatan pengawasan protokol kesehatan di tempat usaha ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 1026 Tahun 2021 tentang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 Tahun 2021.
Adapun petugas gabungan yang terlibat sebanyak delapan personel, terdiri dari Satpol PP Kecamatan Pasar Rebo, Satpol PP Kelurahan Kalisari, Bimaspol Kelurahan Kalisari.
Komandan Satpol PP Kelurahan Kalisari, Karwadi, menyebutkan, dua tempat usaha yang didatangi petugas untuk diperiksa yaitu bengkel dan rumah makan soto ayam. Kedua tempat usaha tersebut telah menerapkan protokol kesehatan dengan baik.
Karwadi menyampaikan, saat didata ada satu karyawan yang belum divaksin karena baru sembuh satu bulan lalu dan selesai menjalani isolasi mandiri.
“Nanti jika sudah saatnya boleh divaksin Kami langsung mengarahkan ke sentra vaksin yang ada di lokasi wilayah Kelurahan Kalisari. Sebagian besar karyawan semua divaksin dua tempat usaha tersebut dipasang stiker `Saya sudah divaksin`,” kata Karwadi, saat diwawancarai oleh Sudin Kominfotik Jakarta Timur di lokasi.
Karwadi menambahkan, petugas gabungan juga mensosialisasikan protokol kesehatan selama PPKM Level 3 berlangsung, seperti memakai masker, menjaga jarak dan juga pemberlakukan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.
"Semoga dengan adanya pengawasan dari Kami warga semakin sadar akan prokes, dan semua sudah divaksin, maka semakin cepat selesai dan tidak ada lagi warga yang terpapar virus Covid-19 di wilayah Kelurahan Kalisari,” katanya. (JS)