Jajaran Satpol PP Kelurahan Cilangkap melakukan operasi pengawasan terhadap tempat usaha, kafe, rumah makan, restoran dan kerumunan di Jalan Raya Cilangkap, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, dalam rangka upaya memutus penyebaran Covid-19 di wilayah, Kamis (26/8/2021) malam.
Kegiatan ini merupakan imbauan kepada masyarakat dalam menjaga protokol kesehatan dan membatasi kegiatan mobilitas warga di lingkungan. Adapun dalam kegiatan ini melibatkan unsur Satpol PP Kelurahan Cilangkap, FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat), dan Satuan Gugus Tugas Covid-19 RT dan RW.
Kepala Satuan Tugas Satpol PP Kelurahan Cilangkap, Novel, mengatakan, operasi ini dilakukan dalam menindaklanjuti peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 19 dan Keputusan Gubernur Dki Jakarta Nomor 434 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
"Dalam operasi kali ini Kami datangi di tujuh tempat makan dan tempat makan tersebut sudah melakukan aturan yang berlaku untuk tidak makan di tempat dan lakukan take away (layanan pemesanan bawa pulang)," jelas Novel.
Selain itu, petugas juga memberikan sosialisasi serta edukasi untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan disiplin 5M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Menjauhi kerumunan dan Mengurangi mobilitas) di tengah masa pandemi Covid-19 ini.
"Saya terus mengimbau kepada semua pelaku usaha yang berada di wilayah Cilangkap untuk tetap patuhi protokol kesehatan yang diajurkan Pemerintah dan kita juga harus menekan angka penularan Covid-19 karena pandemi ini belum selesai," ucap Novel. (VS)
Foto Dok. Satpol PP Kelurahan Cilangkap