Warga Tidak Pakai Masker di Wilayah RW 02 Kalisari Disanksi Menyapu Jalan

Dalam rangka mendisiplinkan warga untuk mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker di luar rumah di masa pandemi Covid-19, jajaran Satpol PP Kelurahan Kalisari kembali mengadakan Operasi Tertib Masker (Tibmask), Jumat (27/8/2021).

Operasi Tertib Masker ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 1026 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Kepala Satpol PP Kelurahan Kalisari, Karwadi, lokasi Operasi Tibmask hari ini dilakukan di tempat dengan mobilitas paling tinggi yakni Jalan Raya Pertigaan Sate RT 006/RW 02 Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

"Dalam kegiatan ini terjaring sebanyak 9 pelanggar protokol kesehatan yaitu tidak memakai masker saat berada di luar rumah. Jadi, Kami berikan sanksi kerja sosial menyapu jalan selama 60 menit, dan saat didata seluruhnya tidak membawa identitas atau KTP," ujar Karwadi, saat dihubungi Sudin Kominfotik Jakarta Timur.

Dirinya berharap warga tidak kendor akan protokol kesehatan walaupun sudah menurun ke PPKM Level 3, tetap wajib mematuhi aturan.

"Kalau kita temukan pelanggaran lagi, Kami akan berikan sanksi sesuai aturan,"pungkasnya. (JS)

Foto Dok. Satpol PP Kelurahan Kalisari