Pelanggar Prokes di Jalan Pedati Selatan Cijantung Dihukum Cabut Rumput

Petugas gabungan Kelurahan Cijantung melakukan Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Pedati Selatan RT 003/RW 06, Kelurahan Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (27/8/2021).

Operasi Tibmask dirubah mendekat ke lingkungan permukiman warga untuk mendata warga tetap patuh atau masih abai protokol kesehatan selama masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) selama masa pandemi Covid-19. Adapun kegiatan Operasi Tibmask ini melibatkan 10 personil gabungan terdiri dari Satpol PP Kelurahan Cijantung, FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat), Ketua RW 06, Tim Gugus Tugas Covid-19 RW 06.

"Kami menjaring 4 orang warga yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah. Itu merupakan salah satu pelanggaran protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19," kata Kasatpol PP Kelurahan Cijantung, Bowo Santoso, saat dihubungi Sudin Kominfotik Jakarta Timur.

Bowo menyebutkan, seluruh warga yang melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi sosial setelah didata indetitasnya.

"Mereka dihukum mencabut rumput liar di sekitar Jalan Pedati Selatan. Ini dilakukan agar membuat efek jera warga agar tidak mengulangi kesalahannya di kemudian hari," ucapnya.

Bowo berharap, warga Cijantung terus disiplin mematuhi protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari, agar semua terhindar dari penularan Covid-19. (JS)

Foto Dok. Satpol PP Kelurahan Cijantung