39 Warga yang Langgar Protokol Kesehatan di Cipayung Diberi Sanksi

Sebanyak 39 warga terjaring petugas Satpol PP Kecamatan Cipayung dalam Operasi Tertib Masker (Tibmask) di enam lokasi wilayah Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Senin (30/8/2021). Adapun keenam lokasi tersebut berada di Jalan TPU Pondok Ranggon, Jalan Masjid Al Muchtar, Jalan Pagelarang, Jalan SMP 160, Jalan PBSI dan Jalan Raya Cilangkap.

“39 warga yang telah melanggar protokol kesehatan, yaitu tidak memakai masker saat di luar rumah,” kata Komandan Satpol PP Kecamatan Cipayung, Widodo, saat dihubungi Sudin Kominfotik Jakarta Timur.

Widodo menjelaskan, 39 warga yang melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi kerja sosial menyapu jalan. Sanksi ini diberikan sebagai efek jera agar mereka tidak lagi mengulangi kesalahannya.

Ia pun berharap pada masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan pandemi Covid-19 untuk terus disiplin dan mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari virus Covid-19.

“Kami terus mengingatkan kepada warga dan memberikan edukasi, sosialisasi protokol kesehatan, selama masa PPKM Level 3 berlangsung di wilayah Provinsi DKI Jakarta,"pungkasnya. (JS)

Foto Dok. Satpol PP Kecamatan Cipayung