Petugas Beri Sanksi Pelanggar Operasi Tibmask di Jalan Pertigaan Gentong

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih terus berlangsung sebagai upaya pengendalian penularan virus Covid-19. Salah satunya, dengan pengawasan protokol kesehatan melalui Operasi Tertib Masker (Tibmask).

Komandan Satpol PP Kelurahan Kalisari, Karwadi, mengatakan, pada hari ini, Rabu (1/9/2021) pihaknya bersama TNI/Polri dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) melaksanakan Operasi Tibmask di Jalan Pertigaan Gentong RT 004/RW 11, Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur.

"Hasilnya, ada delapan orang warga yang melanggar prokes pencegahan Covid-19, dengan rincian 2 orang membawa identitas diri (KTP) dan 6 orang tidak membawa KTP. Mereka langsung didata dan diberikan sanksi kerja sosial dengan membersihkan sarana umum di sekitar lokasi," jelasnya.

Dijelaskan Karwadi, kegiatan yang digelar secara rutin ini bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yaitu Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan dan Mengurangi mobilitas (5M).

"Kami berharap kesadaran masyarakat untuk disiplin pada prokes bisa ditingkatkan, kepatuhan ini sebagai langkah upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tambahnya. (MM)

Foto Dok. Satpol PP Kelurahan Kalisari