Satpol PP Duren Sawit Awasi Penerapan Protokol Kesehatan Tempat Usaha

Satpol PP Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit melakukan giat pengawasan dan penindakan kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 di sejumlah tempat usaha di sepanjang Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kepala Satpol PP Kecamatan Duren Sawit, Jariman, menilai ketersedian dan penerapan protokol kesehatan di sejumlah tempat usaha telah mematuhi sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di DKI Jakarta.

“Kita apresaiasi kesadaran masyarakat dan para pelaku usaha di wilayah Kecamatan Duren Sawit telah tertib menerapkan protokol kesehatan,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (1/9/2021).

Ia menegaskan, akan terus lakukan pengasawan sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Utamanya, pada lokasi yang dapat memicu terjadinya kerumunan.

Dijelaskan, dalam pengecekan ini pihaknya melakukan sosialisasi dengan edukasi untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, melalui penerapan 5M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menjauhi kerumunan dan Mengurangi mobilitas) dan vaksinasi di tengah masa pandemi Covid-19. ⁣

“Saya berharap mudah-mudahan pandemi ini cepat berlalu dan para pelaku usaha dapat berjalan seperti biasa untuk memperbaiki ekonominya. Kita bekerja sama untuk tetap patuhi prokesnya dan menjalankan 5M,” pungkasnya. (AJ)

Foto Dok. Satpol PP Kecamatan Duren Sawit